BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kecamatan Solokuro, Polsek Solokuro melaksanakan razia minuman keras (miras) pada Selasa, 24 Juni 2025. Razia ini difokuskan pada warung-warung yang diduga menjual minuman keras ilegal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang penjual miras jenis toak. Dari hasil razia, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 botol toak yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 1,5 liter, dengan total volume mencapai 7 liter. Selain itu, petugas juga menyita 1 jirigen berisi 30 liter miras jenis toak.

Penjual miras yang terjaring dalam razia ini telah didata dan diperiksa sebagai tersangka. Selanjutnya, kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Lamongan (PN) dengan dakwaan tindak pidana ringan (tipiring).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Solokuro AKP Asik Samsul Hadi menegaskan bahwa pihaknya sangat gencar dalam memberantas peredaran miras di wilayahnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2