Disamping PDAM Tirtamarta sebagai unit layanan, namun tetap memikirkan bagaimana memanajemen penjualan produknya sendiri.
“Memang PDAM Tirtamarta adalah unit atau badan usaha milik daerah dalam hal jasa pelayanan, akan tetapi, saat ini kita akui Tirtamarta telah berinovasi dan melahirkan Air Jogja sebagai salah satu prestasinya. Diketahui, Air Jogja dijual ke khalayak ramai, maka dibutuhkan manajemen yang baik, untuk pemasaran dan marketing.
“PDAM memiliki peran krusial dalam memastikan distribusi air bersih kepada masyarakat umum, tetapi setelah Air Jogja dilahirkan, maka orientasinya bisnis. Ada jual beli. Diperlukan strategi dan manajemen pemasaran yang baik dan profesional. Marketingnya harus handal dan massive dilakukan, sehingga kemungkinan besar Air Jogja bisa merambah ke luar daerah,” jelasnya.
Oleg menambahkan, Perwal yang dilahirkan juga bisa menjadi dasar atau regulasi dalam penggunaan produk lokal seperti Air Jogja, bagi pelaku usaha dan masyarakat di Kota Yogyakarta.
“Saya sampaikan kepada Pj Walikota segera menerbitkan Perwal khususnya di lingkungannya sendiri, dan isi Perwal itu adalah mewajibkan penggunaan Air Jogja. Tidak tertutup kemungkinan, masyarakat serta pelaku usaha juga bisa menggunakan Air Jogja ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Anggota DPRD Kota Yogyakarta dari Komisi B, Rini Hapsari, mengimbau Pemkot Yogyakarta menerbitkan kebijakan penggunaan Air Jogja dilingkungan Pemko sendiri. (Wira)
Editor : Achmad Bisri






