BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Oleg Yohan meminta Penjabat Walikota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang penggunaan air mineral ‘Air Jogja’ kemasan produksi Perumda PDAM Tirtamarta.

Menurut Oleg, saat ini diketahui bahwa modal Perumda PDAM Tirtamarta berasal dari penyertaan modal tunggal dari Pemko Yogyakarta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia mengatakan, saat ini belum massive penggunaan di kalangan Pemko Yogya sendiri. Kalau di DPRD, kita sudah tekankan agar Sekwan (Sekretaris Dewan) untuk menggunakan air kemasan Air Jogja, pada pertemuan atau rapat di dewan.

“Perlunya dilakukan Peraturan Walikota sebagai dasar, untuk dilaksanakan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terhadap penerapan penggunaan air milik kita sendiri yakni Air Jogja,” kata Anggota Komisi B DPRD Yogyakarta itu, Jumat (24/5/2024) malam.

Perwal tersebut diharapkannya bisa menjadi regulasi untuk kelancaran penjualan Air Jogja, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penjualan Perumda PDAM Tirtamarta meningkat.

“Perwal digunakan untuk penekanan terhadap satuan OPD. Agar kiranya, dari setiap pembelanjaan air minum tersebut, keuntungannya juga masuk ke kas daerah. Intinya dari kita oleh kita. Utamakan produk lokal sendiri toh, karena Air Jogja kualitasnya bagus, apalagi saat ini sudah ph 8,” ujarnya.

Terhadap Perumda PDAM Tirtamarta, politisi Partai Nasdem (Nasional Demokrat) itu berpesan agar memaksimalkan SDM penyaluran Air Jogja, karena masih ditemukan kekurangan tenaga kerja di bidang pengiriman air minum kemasan.

“Untuk driver pengantaran minuman ada perempuan toh, dan perlu diperbanyak untuk tenaga driver barangkali. Intnya Perumda Tirtamarta fikirkan hal itu,” ungkapnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2