Selain itu, Dinas Pendidikan Lamongan juga menghimbau kepada Kepala Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan untuk tidak memakai seragam dinas yang ditentukan, tetapi memakai seragam bebas rapi tanpa atribut kedinasan dan tidak memakai kendaraan dinas.
Kepala Satuan Pendidikan diharap dapat memastikan kelancaran pelaksanaan pembelajaran daring dan memberikan pendampingan kepada guru serta murid agar proses belajar mengajar tetap efektif.
“Selama proses pembelajaran di rumah mohon bantuan orang tua untuk memantau dan memastikan putra-putrinya mengikuti kegiatan tersebut berjalan dengan baik,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan dalam isi suratnya.
Satuan pendidikan memantau murid yang mengikuti lomba/latihan rutin di luar sekolah baik di klub atau lainnya pada jam pembelajaran dengan melampirkan surat ijin resmi dari orang tua atau penyelenggara lomba/latihan.(Bs)






