BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Usai memanggil Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan Direktur Utama PT Anugrah Mulya Abadi dan sejumlah nama lainnya, kini Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan periode 2014-2018, H. Kaharudin.
Pemanggilan terhadap Kaharudin itu dilakukan guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi H. Kaharudin selaku Ketua DPRD Kabupaten Lamongan tahun 2014-2018, bertempat di Polrestabes Surabaya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, ditulis Selasa, (26/03/2024).
Ali menjelaskan bahwa hingga kini terdapat sejumlah nama yang sudah dipanggil KPK, mulai dari Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, mantan wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan Periode 2014-2019 Saim, ketua Gapensi Surabaya periode 2016-2021 Yoyon Sudiono.
Selanjutnya Direktur Utama PT Bangun Sejajar Prima Darmadjaja, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdullah, Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019 dan Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki alias Bos Cendol.
Lalu Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan Nanik Purwati, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan Moch Sukiman.





