BERITASIBER COM | LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) senilai Rp 2,5 miliar tahun 2021-2022.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari sumber yang berhasil didapatkan, keempat tersangka tersebut yakni berinisial SR mantan Kades Sukodadi, RY Direktur BUMDes, HBS Bendahara BUMDes, dan FRM Sekretaris Desa Sukodadi.

Kepala Kejari Lamongan melalui Kasi Intel MHD Fadly Arby membenarkan saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Ya benar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SKS Kejari Lamongan telah menetapkan empat orang tersangka dan sebentar lagi akan masuk tahap 2, ” kata Fadly Arby kepada Beritasiber.com, Minggu (21/01/2024).

Fadly Arby menjelaskan, para hari Jumat (19/1/2024) kemarin sudah dilaksanakan penyerahan berkas perkara (tahap 1) untuk 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS).

“Penyerahan berkas dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian berkas perkara. Nantinya apakah dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan dalam berkas perkara tersebut,” ujarnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2