BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memberikan pendampingan, pengawalan serta optimalisasi pencegahan penyalahgunaan Dana Desa.
Selain itu juga guna meminimalisir permasalahan yang dihadapi setiap perangkat desa saat melakukan tata kelola keuangan desa.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati melalui Kasi Intel MHD Fadly Arby bertepatan adanya MoU dengan Datun di kantor kejaksaan dengan Kecamatan Sekaran dan Sugio sekaligus sosialisasi tentang program Jaksa Jaga Desa, Kamis (07/03/2024).
Kasi Intel MHD Fadly Arby mengatakan hal ini wujud gerak cepat Kejari Lamongan dalam menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung RI No. 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat melalui program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa.
Program Jaksa Jaga Desa merupakan upaya untuk memaksimalkan penggunaan Dana Desa (DD), dengan senantiasa menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan juga perangkatnya. Program ini juga dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.
“Peran kejaksaan, selain sebagai penyelidik, penyidik, penuntut umum, eksekutor, jaksa juga patut memberikan bantuan hukum kepada pemerintah dan lembaga negara dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum dan perundang-undangan,” ujar Kasi Intel Fadly Arby kepada BeritaSiber.com, Kamis (07/03/2024).
Menurut Fadly, Program Jaksa Jaga Desa ini membantu kepala desa dan aparatur desa dalam mengawal pemanfaatan dana desa yang efektif dan akuntabel, untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia di desa.
“Diharapkan program ini menjadi bagian pembinaan hukum dan kapasitas perangkat desa, karena sebagai pelaksana kebijakan merupakan faktor penting, untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh dana desa,” terang Fadly.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan itu menjelaskan, melalui program ini nantinya juga bisa menjadi upaya dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat, serta menjadi solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.





