“Tahun ini program Jaksa Jaga Desa baru dua kecamatan di Lamongan yang sudah ikut sosialisasi. Ke depan akan diagendakan seluruh kecamatan dan desa – desa sudah tersosialisasi semuanya,” ungkapnya.
Lebih jauh, Fadly menjelaskan, potensi penyelewengan dana diantaranya adalah mark up, pembangunan atau pengadaan tidak sesuai spesifikasi, pembangunan atau pengadaan fiktif, kongkalikong pembelian materil bahan bangunan.
“Selanjutnya, potensi penyelewengan lainnya yakni penggelapan honor aparat desa, penggunaan dana desa untuk kepentingan sendiri, penyetoran dana desa kepada pejabat di kecamatan, kabupaten atau kota,” ucap Fadly.
Selain itu, kata dia, pembangunan dana desa tidak sesuai peruntukan, kerja sama dengan pekerja untuk mengurangi volume pekerjaan. Modus korupsinya yakni mark up, anggaran untuk pribadi, proyek fiktif, laporan palsu dan juga penggelapan.
“Kami berharap melalui Program Jaksa Jaga Desa ini, di Lamongan sudah tidak ada lagi kepala desa ataupun perangkat desa yang menyalahgunakan atau menyelewengkan keuangan desa. Saya ingatkan sekali lagi, jangan bermain – main dengan anggaran dana desa,” tutup Fadly.
Editor : Achmad Bisri





