BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kini sedang gencar – gencarnya melakukan sosialisasi program Jaksa Jaga Desa ke beberapa kecamatan dan sejumlah desa yang ada di wilayah Lamongan.
Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan pada hari Kamis (21/03/2024) diikuti oleh perangkat desa se – Kecamatan Turi, Brondong dan Paciran dengan tema “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”.
Kepala Kejari Lamongan melalui Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby menyatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para aparatur desa dalam pengelolaan dana desa sehingga dapat mencegah serta meminimalisir terjadinya penyimpangan.
“Peran kejaksaan selain sebagai penyelidik, penyidik, penuntut umum, eksekutor, jaksa juga berhak memberikan bantuan hukum kepada pemerintah dan lembaga negara dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum dan perundang-undangan,” ucap Fadly sapaan akrabnya, Kamis (21/03/2024).
Hal tersebut, kata Fadly, sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI No. 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi peran kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Menurutnya, potensi penyelewengan dana desa diantaranya yakni kongkalikong pembelian material bahan bangunan. Penggelapan honor aparat desa penggunaan dana desa untuk kepentingan sendiri, penyetoran dana desa kepada pejabat di kecamatan atau kabupaten kota.
“Pembangunan dana desa tidak sesuai peruntukkan. Kerja sama dengan pekerja untuk mengurangi volume pekerjaan.
Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan dana desa,” terang Fadly.
“Kejaksaan Negeri Lamongan senantiasa selalu berkoordinasi dengan Instansi dan pihak-pihak terkait dalam melakukan monitoring/pemantauan terhadap setiap kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Lamongan, sehingga dapat dilakukan cegah dini apabila terjadi hal-hal yang tidak diharapkan,” imbuhnya.





