Sementara itu, Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Mustika Arin Rakhmawati SH menyampaikan, dalam membangun harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik dan diikuti dengan tatakelola program yang baik pula.
“Pembangunan pedesaan yang efektif bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan, melainkan merupakan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba- coba, tetapi akibat perencanaan yang baik,” ujar Arin.
Ia mengungkapkan, manajemen dana desa itu betul-betul direncanakan dengan baik, diorganisasi yang baik. Ada pendampingan, dilaksanakan, tapi juga harus ada pengawasan, kontroling, checking yang terus menerus.
“Melalui program kolaborasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya di tengah-tengah masyarakat dan akan berdampak pula terhadap kepercayaan publik kejaksaan. Bahwa penyaluran dana desa sejak tahun 2015, sampai saat ini sudah tersalurkan Rp. 400,1 Triliun,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Arin, bahwa dana desa adalah bagian dari dana transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal Republik Indonesia nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023,” pungkasnya.
Editor : Achmad Bisri





