Menurut dia, jaksa peneliti setidaknya mempunyai waktu 7 hari dalam meneliti berkas perkara tersebut.
“Dan apabila sudah dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tandas Kasi Intel Kejari Lamongan.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan melakukan penggeledahan di Kantor Balai Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, pada Senin (11/09/2023) lalu,
Penggeledahan yang dilakukan tim Pidsus Kejari Lamongan itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra kuliner Sukodadi (SKS) pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sukodadi yang menelan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar tahun 2021 – 2022 yang saat ini mangkrak.
Dalam penggeledahan tersebut diperoleh dokumen sebanyak 28 bendel dari Kepala Desa dan Direktur BUMDes Maju Bersama Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan.
Penyidik Kejari Lamongan juga telah memeriksa sebanyak 20 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi SKS. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ahli konstruksi, dan ahli perhitungan kerugian negara serta penetapan tersangka.





