BERITASIBER.COM | SURABAYA – Seorang korban dugaan penipuan dan penggelapan, mendatangi Mapolda Jawa Timur untuk melaporkan perilaku penyidik Polresta Malang Kota, Rabu (26/2/2025). Korban berinisial AH datang melaporkan kasusnya yang sudah lebih dari setahun mandeg.
Kuasa Hukum AH, Yolies Yongki Nata mengatakan, kliennya laporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ashari ke Polresta Malang Kota pada 12 Januari 2024 lalu. Atas tindakan terlapor tersebut, kliennya mengalami kerugian Rp250 juta.
“Laporan kami sudah 1 tahun lebih. Namun hanya dapat tiga kali SP2HP. Selebihnya, hingga saat ini, tidak ada perkembangan lebih lanjut,” katanya.
“Ini laporannya, nomor LP/B/31/I/2024/SPKT/POLRES MALANG KOTA/POLDA JATIM,” imbuhnya sembari menunjukkan bukti laporan polisinya.
Yongki menyebutkan, Penyidik Polresta Malang ini dilaporkan ke Wassidik Polda Jatim dan Divpropam Polda Jatim karena tidak ada progres terhadap penanganan perkara atas laporan dari kliennya.
“Kami mengadukan kinerja penyidik yang terkesan lambat menangani laporan yang kami ajukan sejak Januari 2024 lalu,” ujarnya.





