Menurutnya, pengaduan yang diajukan kepada Wassidik dan Divpropam Polda Jatim saat ini sudah ada surat tanda terima.

“Iya sudah ada surat tanda terima yang saya dapat saat masukan laporan pengaduan tersebut,” ungkapnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain itu, Yongki mengatakan, pihaknya juga meminta agar laporan atas kasus yang dialami kliennya diambil alih penanganannya oleh Polda Jatim. Sebab, Polresta Malang dinilai lamban dan tidak profesional, proporsional, dan prosedural dalam menangani kasus yang dilaporkannya.

“Kami meminta agar perkara ini diambil alih oleh Polda Jatim,” jelasnya.

Yongki menegaskan bahwa setelah laporan ini dimasukan, dirinya menunggu hasil proses dari Polda Jatim.

“Saya selaku warga negara yang taat hukum, tentu menghormati proses yang berjalan dan menunggu hasilnya seperti apa,” katanya. (*)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2