BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengungkap beberapa ungkapan kasus tindak pidana penyelahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, Jumat (7/6/2024) di Polresta Yogyakarta. Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra dan Kasi Humas, AKP Sujarwo, memaparkan beberapa tangkapan tersebut dihadapan awak media.

“Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta selama bulan Mei 2024 telah berhasil melakukan ungkap kasus sebanyak 24 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Pada bulan Mei 2024 Satresnarkoba melaksanakan operasi kewilayahan dengan sandi “Ops Narkoba Progo 2024” dimulai dari tanggal 22 Mei 2024 hingga 4 Juni 2024,” kata Kasi Humas.
Adapun rincian ungkap kasusnya sebagai berikut ; Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wib di wilayah Sinduadi, Mlati, Sleman, telah melakukan penangkapan terhadap TW (31) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 200 butir pil warna putih bersimbol Y, 1 buah HP warna Biru.
Terhadap TW disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Pada Jum’at (3/5) sekira pukul 11.25 Wib di wilayah Wirokerten, Banguntapan Bantul, telah melakukan penangkapan terhadap MP (32) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I (Ganja). Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 2,39 gram Ganja, 3 puntung rokok ganja, 1 buah HP warna Putih.
Terhadap MP disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).
Pada Jum’at (3/5) sekira pukul 13.30 Wib di wilayah Sinduadi, Mlati, Sleman, telah melakukan penangkapan terhadap CN (33) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I (Ganja). Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 9,89 gram Ganja, 5 puntung rokok ganja, 1 buah HP warna Putih.
Terhadap CN disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).
Kemudian petugas melakukan pengembangan kasus dan pada Rabu tanggal (8/5) sekira pukul 23.15 Wib di wilayah Sidoarum, Godean, Sleman petugas telah melakukan penangkapan terhadap BK (22) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ; 180 butir pil warna putih bersimbol Y, 1 buah HP warna Biru.
Terhadap BK disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Pada Minggu (12/5) sekira pukul 19.30 Wib di wilayah Suryatmajan, Danurejan, Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap HKD (35) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti obaya, dan dilakukan interograsi terhadap HKD didapat keterangan bahwa mendapatkan Obaya dari EP.
Selanjutnya pada Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 22.30 Wib di Caturharjo Sleman petugas melakukan penangkapan terhadap EP (31) dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Obaya. Dilakukan interograsi terhadap EP didapat keterangan bahwa mendapatkan Obaya dari DYK.
Selanjutnya pada Senin (13/5) sekira pukul 00.15 Wib di Margomulyo Seyegan Sleman petugas Melakukan penangkapan terhadap DYK (28) yang pada saat itu bersama dengan DHS (33), dilakukan penggeledahan terhadap keduanya ditemukan barang bukti Obaya.
Kemudian petugas melanjutkan pengembangan kasus dan pada Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 09.20 WIB, di Tamanan, Banguntapan, Bantul petugas melakukan penangkapan terhadap GS (24 tahun, Laki Laki, Buruh), dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Obaya. Barang bukti Yang disita, yang disita dari HKD ; 216 butir pil warna putih bersimbol Y, 1 buah HP warna Biru.
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta juga mengungkap kasus yang dilaksanakan selama Ops Narkoba Progo 2024 ( 22 Mei 2024 – 4 Juni 2024 ).
Pada Rabu (22/5) sekira pukul 08.00 Wib di wilayah Tegalpanggung, Danurejan, Yogyakarta, telah melakukan penangkapan terhadap KE (20) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya yang merupakan TO Ops Narkoba Progo 2024. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ; 400 butir pil warna putih bersimbol Y, 1 buah HP warna Biru.
Terhadap KE disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Pada Rabu (22/5) sekira pukul 20.30 Wib di wilayah Notoprajan, Ngampilan, Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap SM (35) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika (sabu) yang merupakan TO Ops Narkoba Progo 2024. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ; 0,29 gram Sabu, 1 buah HP warna Putih.
Terhadap SM disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp.12.000.000.000 (Dua Belas Milyar Rupiah).
Pada Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB di wilayah Sinduadi Mlati, Sleman, telah melakukan penangkapan terhadap ABK (26) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya yang merupakan TO Ops Narkoba Progo 2024 yang pada saat itu bersama dengan AS (29) dan DZO (26). Dilakukan penggeledahan kepada ketiganya ditemukan barang bukti Obaya. Barang bukti Yang disita dari AS ; 30 butir pil warna putih bersimbol Y. Disita dari ABK ; 3 toples plastik berisi pil warna putih bersimbol Y dengan jumlah keseluruhan 3.000 butir, 1 buah HP warna Biru.
Disita dari DZO ; 4 toples plastik berisi pil warna putih bersimbol Y dengan jumlah keseluruhan 4.000 butir, 1 buah HP warna Hitam.
Terhadap AS disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).