Terhadap ABK dan DZO disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).
Pada Kamis (23/5) sekira pukul 23.00 WIB, di wilayah Sinduadi Mlati Sleman telah melakukan penangkapan terhadap DM (19) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ; 1.050 butir pil warna putih bersimbol Y, 1 buah HP warna Biru.
Terhadap DM disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Pada Jumat (24/5) sekira pukul 05.00 WIB, di wilayah Karangwaru, Tegalrejo, Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap DS (33) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya yang merupakan TO Ops Narkoba Progo 2024. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 4 toples plastik berisi pil warna putih bersimbol Y dengan jumlah keseluruhan 4.000 butir, 1 buah HP warna Hitam.
Terhadap DS disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Pada Sabtu (25/5) sekira pukul 15.30 WIB, di wilayah Ngestiharjo, Kasiaan Bantul telah melakukan penangkapan terhadap DSA (34) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ; 10 toples plastik berisi pil warna putih bersimbol Y dengan jumlah keseluruhan 10.000 butir, 1 buah HP warna Hitam.
Terhadap DSA disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Pada Senin (27/5) sekira pukul 15.00 WIB, di wilayah Condongcatur Depok Sleman telah melakukan penangkapan terhadap TY (44) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ( Sabu ). Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ; 15 paket sabu yang dibungkus lakban dengan berat keseluruhan ± 23 gram, 1 buah Bong, 1 buah HP warna Hitam.
Terhadap TY disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).
Pada Rabu (29/5) sekira pukul 11.50 WIB, di wilayah Purwomartani, Kalasan, Sleman telah melakukan penangkapan terhadap AT (24) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya yang merupakan TO Ops Narkoba Progo 2024. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Obaya. Dilakukan interograsi didapat keterangan bahwa AT mendapatkan Obaya dari FA.
Kemudian pada Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 14.50 WB, di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman, telah melakukan penangkapan terhadap FA (29) bersama dengan HK (29), dilakukan penggeledahan terhadap keduanya ditemukan barang bukti Obaya dan narkotika (Sabu).
Dilakukan interograsi didapat keterangan bahwa FA menitipkan Obaya kepada PCS.
Kemudian pada Kamis (30/5) sekira pukul 15.00 WIB, di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman telah melakukan penangkapan terhadap PCS (20), dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Obaya.
Selanjutnya petugas masih melakukan pengembangan kasus dan pada Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB, di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman telah melakukan penangkapan terhadap BPY (20), dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Obaya.
Barang bukti yang disita dari AT ; 27 toples plastik berisi pil warna putih bersimbol Y dengan jumlah keseluruhan 27.000 butir, uang tunai Rp. 300.000,-. Disita dari FA ; 3 toples plastik berisi pil warna putih bersimbol Y dengan jumlah keseluruhan 3.000 butir, sabu dengan berat kurang lebih 0,1 gram, 1 buah Bong, 2 buah pipet kaca. Disita dari HK : (Menunjuk perkara tersangka FA berupa Sabu dengan berat kurang lebih 0,1 gram).Disita dari PCS ; 10 toples plastik berisi pil warna putih bersimbol Y dengan jumlah keseluruhan 10.000 butir, 1 buah HP warna biru tua. Disita dari BPY ; 9 toples plastik berisi pil warna putih bersimbol Y dengan jumlah keseluruhan 9.000 butir, 37 toples plastik kosong, 1 buah HP warna Hitam.
Terhadap HK disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).
Terhadap FA disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).
Terhadap AT, PCS dan BPY disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).
“Selama bulan Mei 2024 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 24 kasus Penyalahgunaan Narkoba. 10 kasus di ungkap sebelum pelaksanaan Ops Narkoba Progo 2024 dan 14 Kasus berhasil di ungkap selama pelaksanaan Ops Narkoba Progo 2024. Dalam pelaksanaan Ops Narkoba Progo 2024 berhasil menangkap 5 Pelaku TO dan 9 pelaku Non TO,” papar Kasi Humas.
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan tersangka sebanyak 24 orang, laki-laki sebanyak 21 orang dan wanita sebanyak tiga orang. Jumlah barang bukti : Sabu 23,39 gram, Ganja 35,28 gram, Obaya 77.856 butir.
“Dari barang bukti yang berhasil disita diperkirakan dapat menyelamatkan 78.090 orang yang merupakan generasi penerus bangsa,” pungkas AKP Sujarwo.(wira)
Editor : Achmad Bisri





