BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AW (47) diamankan petugas saat berada di depan rumahnya di Jalan Purba, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat malam (27/2/2026) sekitar pukul 20.15 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seorang pria yang diduga menyimpan narkotika di rumahnya di Jalan Purba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan pengamatan dan memastikan keberadaan target, petugas akhirnya melakukan penindakan.

“Pada Jumat malam sekitar pukul 20.15 WIB, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka AW yang saat itu sedang duduk di depan rumahnya sesuai dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat,” ujar AKP Irwanta Sembiring.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam yang ditemukan di kantong depan sebelah kanan tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan satu kotak berbentuk hati berwarna merah yang berisi lima paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 60,38 gram yang berada di atas meja di dalam kamar.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2