Tidak hanya itu, dari dalam kamar juga ditemukan satu kotak Filso Deluxe Case berwarna ungu yang di dalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu. Petugas juga menemukan satu kotak berwarna putih yang berisi 15 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 4,93 gram, serta satu bungkus plastik klip kosong.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke lantai dua rumah tersangka. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu toples kecil yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 24,70 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit timbangan digital, masing-masing berwarna putih dan hitam, yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan. Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp150.000 dari kantong depan tersangka.
Saat dilakukan interogasi awal, tersangka AW mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dari seorang pria berinisial FA alias W yang disebut beralamat di kawasan Jalan Purba.
Selanjutnya, tersangka AW beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa saat ini tersangka telah ditahan dan tengah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tersangka AW sudah ditahan guna diproses hukum dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Polres Pematangsiantar juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda. (Pirhot Nababan)






