LAMONGAN – Polsek Lamongan Kota, Polres Lamongan, bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Hotline Kapolres Lamongan terkait adanya sinar laser berwarna hijau yang dinilai mengganggu pengguna jalan di Jalan Mastrip, Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Kamis (13/8/2026) malam.

Respons cepat tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Lamongan Kota Kompol Beni Ulang Setiawan, S.Pd., M.A.P., mengatakan bahwa setiap pengaduan masyarakat yang diterima melalui kanal layanan kepolisian akan segera ditindaklanjuti sesuai kondisi di lapangan.

“Kami berupaya merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat. Dalam hal ini, anggota langsung mendatangi lokasi untuk memastikan sumber sinar laser dan memberikan imbauan agar penggunaannya tidak mengganggu maupun membahayakan masyarakat, khususnya pengguna jalan,” ujar Kompol Beni.

Pengaduan tersebut diterima melalui layanan Hotline Kapolres Lamongan sekitar pukul 19.45 WIB. Masyarakat menyampaikan adanya sinar laser berwarna hijau yang terlihat di sekitar Jalan Mastrip, Desa Made, dan dikhawatirkan dapat mengganggu konsentrasi maupun kenyamanan pengguna jalan yang melintas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Lamongan Kota segera mengerahkan personel ke lokasi. Petugas yang melaksanakan penanganan terdiri dari Aiptu Yanto selaku Ps. Kanit Lantas, Aipda Agus Sudarwanto selaku Ps. Ka SPKT I, serta Aipda Andik AF dari Unit Reskrim.

Setibanya di lokasi, personel melakukan pengecekan untuk mencari sumber sinar laser berwarna hijau sebagaimana yang dilaporkan masyarakat. Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan sumber cahaya tersebut berasal dari sebuah lapak penjual Es Teh Rosela yang berada di kawasan Jalan Mastrip, Desa Made.

Petugas kemudian melakukan komunikasi dengan pemilik usaha dan memberikan penjelasan mengenai potensi gangguan yang dapat ditimbulkan apabila sinar laser diarahkan ke area jalan atau mengenai pengguna kendaraan. Pemilik usaha diberikan imbauan agar memperhatikan arah pancaran cahaya sehingga tidak mengganggu masyarakat yang sedang melintas.

Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui penggunaan lampu laser tersebut dilakukan oleh pedagang sebagai bagian dari upaya menarik perhatian calon pembeli. Meskipun bertujuan untuk promosi usaha, penggunaan sinar yang mengarah atau berpotensi mengganggu pengguna jalan tetap perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan risiko keselamatan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2