Proses mediasi berlangsung dengan menghadirkan kedua pengemudi untuk mencari solusi terbaik. Setelah dilakukan komunikasi dan pembahasan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum.

Kesepakatan damai itu diterima oleh kedua pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya unsur paksaan. Dengan demikian, perkara kecelakaan yang hanya menimbulkan kerugian materi tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah sesuai dengan kesepakatan bersama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi juga mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran aparat kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada warga.

Polres Pematangsiantar terus mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mengutamakan keselamatan saat berkendara dengan mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga kecepatan kendaraan sesuai kondisi jalan, serta meningkatkan kewaspadaan, khususnya di kawasan yang memiliki aktivitas lalu lintas cukup padat.

Melalui kehadiran personel di lapangan dan pemanfaatan layanan Call Center 110, Polres Pematangsiantar berkomitmen memberikan pelayanan yang responsif terhadap setiap laporan masyarakat. Langkah cepat dalam penanganan kejadian, disertai pendekatan humanis melalui mediasi, menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.(Pirhot Nababan)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2