BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Solokuro melakukan razia di sejumlah warung-warung yang diduga menjual minuman keras (miras). Hasilnya, polisi berhasil mengamankan puluhan liter miras jenis tuak dari warung milik Sri Susanti di Desa Tenggulun Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.

Kapolsek Solokuro AKP Aris Sugianto menjelaskan, razia tersebut merupakan kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka bulan suci ramadan 1445 H tahun 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Dalam razia tersebut, anggota kami berhasil mengamankan 3 jerigen masing -masing berisi 20 liter, 25 liter dan 5 liter. Dan total keseluruhan 50 liter miras jenis tuak,” kata AKP Aris Sugianto kepada BeritaSiber.com, Rabu (27/03/2024).

Kapolsek Solokuro menjelaskan, adapun dasar hukum pelaksanaan operasi miras di bulan ramadan adalah, Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31(2) Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

AKP Aris mengungkapkan, razia tersebut setelah menerima laporan dari warga bahwa di warung sdri. Sri Susanti Desa Tenggulun menjual miras jenis tuak di bulan Ramadan.

“Kemudian Kami tindak lanjuti informasi tersebut benar adanya, setelah kami lakukan penggeledahan di warung kita temukan barang bukti miras jenis tuak yang dikemas di dalam jerigen,” ujarnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2