BERITASIBER.COM — Aparat kepolisian bersama tim gabungan lintas instansi menggelar razia besar-besaran di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pematangsiantar, Minggu dini hari (24/5/2026).

Operasi mendadak yang dimulai sekitar pukul 01.00 WIB itu menyasar lokasi hiburan yang dinilai rawan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pengunjung setelah hasil tes urinenya dinyatakan positif mengandung amfetamin yang diduga berasal dari penggunaan narkotika jenis ekstasi. Sementara itu, dari hasil penggeledahan di enam lokasi hiburan malam, petugas tidak menemukan barang bukti fisik berupa narkotika.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui PS Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, razia gabungan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, sekaligus menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

“Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, kegiatan ini juga berpedoman pada Surat Perintah Kapolres Pematangsiantar Nomor: Sprin/465/V/ops 1.3./2026 tertanggal 22 Mei 2026,” ujar IPTU Agustina dalam keterangan resminya.

Operasi skala besar tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., didampingi sejumlah perwira Satresnarkoba, di antaranya KBO Sat Resnarkoba IPDA Ganda Rezeki Sinaga, S.H., Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata, S.Tr.I.K., dan Kanit 2 IPDA Indrawan, S.Sos.

Sebanyak 56 personel gabungan diterjunkan dalam operasi itu. Personel terdiri dari 42 anggota Polres Pematangsiantar, tujuh personel Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar, lima personel Satpol PP, serta dua personel Denpom 1/1 Pematangsiantar.

Tim gabungan kemudian bergerak menyisir enam lokasi THM yang berada di sejumlah titik di Kota Pematangsiantar. Lokasi yang menjadi sasaran antara lain Studio 21, Koin Bar, dan Cafe Tokyo yang berada di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marihat. Selain itu, razia juga dilakukan di Evo Star dan Bintang Cafe di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, serta Anda Karaoke di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Timur.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2