LAMONGAN – Polsek Deket bersama jajaran kepolisian dari wilayah sekitar menggelar apel malam dalam rangka cipta kondisi (cipkon) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Rabu (26/8/2026) malam.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan, khususnya tindak kriminalitas dan aksi balap liar yang kerap mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kapolsek Deket AKP Akhmad Khusen mengatakan, kegiatan cipta kondisi dilaksanakan sebagai langkah antisipasi sekaligus meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat. Menurutnya, sinergitas antarpolsek sangat diperlukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, terutama pada malam hari ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang namun potensi gangguan keamanan masih dapat terjadi.
“Apel malam dan kegiatan cipta kondisi ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi tindak kriminalitas maupun balap liar di wilayah Kecamatan Deket. Kami bersama jajaran polsek lainnya akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan di titik-titik yang dinilai rawan,” ujar AKP Akhmad Khusen.
Kegiatan tersebut diikuti personel Polsek Deket serta personel dari Polsek Karangbinangun, Polsek Kalitengah, dan Polsek Glagah. Keterlibatan personel lintas wilayah tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama dalam menjaga situasi keamanan, sekaligus memperkuat koordinasi antarjajaran kepolisian dalam menghadapi potensi gangguan kamtibmas.
Usai pelaksanaan apel, personel kemudian melaksanakan patroli dan pemantauan di sejumlah lokasi yang dianggap memiliki potensi kerawanan. Patroli dilakukan secara mobile dengan menyasar jalur-jalur yang berpotensi digunakan untuk aktivitas balap liar maupun lokasi yang rawan terjadinya tindak kriminalitas.
Selain melakukan pemantauan, personel juga mengedepankan langkah-langkah preventif dan humanis dengan memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Aktivitas balap liar dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa.





