“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan ketrampilan untuk dapat hidup mandiri,” tambahnya.
Dari 457 warga binaan Lapas Lamongan yang mendapatkan remisi diantaranya kasus narkotika 318 orang, korupsi 7 orang, pelanggaran lalu lintas 1 orang, kriminal (pidana umu) 1 orang, kesehatan 7 orang, kekerasan terhadap wanita dan anak 8 orang, human trafficking 1 orang, KDRT 2 orang, pembunuhan 4 orang, penadahan 2 orang, pencurian 40 orang, penganiayaan 15 orang, penggelapan 8 orang, penipuan 10 orang, perampokan 3 orang, perlindungan anak 21 orang, terhadap ketertiban 1 orang, kehutanan 1 orang, serta kejahatan lainnya 7 orang.(bs)
Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.comĀ






