BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Sebanyak 457 Warga binaan Lapas Kelas IIB Lamongan mendapat remisi. Jumlah tersebut merupakan 478 warga binaan yang telah diajukan untuk mendapatkan remisi umum kemerdekaan RI.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ratusan Napi Lapas Lamongan Terima Remisi Kemerdekaan HUT ke-79 RI, Kasus Narkotika Mendominasi. Berikut Rinciannya

Dari jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi kemerdekaan HUT RI ke 79 tahun 2024 ini di dominasi kasus narkotika.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Lamongan Mahrus menuturkan dari 457 warga binaan, 9 di antaranya merupakan perempuan. Mereka yang mendapat remisi sesuai persyaratan seperti yang diatur dalam perundangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Warga binaan yang telah mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024 ini didominasi kasus narkotika yaitu sebanyak 318 warga binaan,” sebut Kalapas Lamongan Mahrus dalam rilis yang diterima redaksi BeritaSiber.com, Sabtu (17/08/2024).

Selain itu jelas Kalapas Lamongan, syarat mendapat remisi, menjalani masa pidana selama 6 bulan, harus berkelakuan baik atau tidak melanggar peraturan selama menjalani masa pidana di Lapas Lamongan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2