BERITASIBER.COM | JAKARTA — Dua organisasi pers terbesar di Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), tampil sebagai pihak terkait dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/10/2025).
Keduanya menyampaikan pandangan penting terkait Pasal 8 UU Pers yang tengah diuji oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Pasal tersebut mengatur tentang perlindungan hukum bagi wartawan, namun dinilai oleh Pemohon memiliki makna yang multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Konstitusi itu menjadi ajang penting bagi organisasi jurnalis untuk menegaskan posisi mereka dalam menjaga kebebasan pers dan keselamatan wartawan di lapangan.
Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, dalam keterangannya menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers tetap relevan dan konstitusional, namun implementasinya harus diperkuat agar tidak berhenti pada tataran normatif.
“Perlindungan hukum terhadap wartawan harus dimaknai secara aktif dan menyeluruh mencakup perlindungan hukum, fisik, digital, dan psikologis,” ujar Munir di depan majelis hakim.
Munir juga mengingatkan bahwa pelaksanaan perlindungan jurnalis harus melibatkan koordinasi yang jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan kasus.
Menurutnya, perlindungan hukum tidak boleh disalahartikan sebagai kekebalan hukum bagi wartawan, melainkan sebagai jaminan kebebasan pers yang dijamin Pasal 28F UUD 1945.
“Kami berharap Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat norma ini, bukan justru mempersempit ruang kerja jurnalistik,” tambah Munir.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menilai bahwa akar persoalan bukan pada norma Pasal 8 UU Pers, melainkan pada lemahnya pelaksanaan dan komitmen pemerintah dalam melindungi jurnalis.





