“Penjelasan Pasal 8 sebenarnya sudah cukup tegas: pemerintah dan masyarakat wajib memberikan perlindungan kepada jurnalis. Yang kurang adalah penerapan dan penegakan hukumnya,” tegas Bayu.
AJI mencatat, sepanjang tahun 2024, terjadi 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis di berbagai wilayah Indonesia. Salah satu korban bahkan merupakan pemohon dalam perkara ini, yang mengalami kekerasan saat meliput di depan Mako Brimob, Depok, pada 30 Agustus 2025.
Bayu menegaskan, perlindungan terhadap jurnalis harus diberikan sejak proses liputan hingga pasca publikasi berita. Ia juga menyoroti tindakan aparat yang memaksa jurnalis menghapus data liputan sebagai bentuk pelanggaran hukum.
“Serangan, kriminalisasi, dan intimidasi terhadap jurnalis terus berulang bukan karena lemahnya undang-undang, tapi karena kurangnya komitmen aparat penegak hukum,” jelas Bayu.
Sebagai pemohon, Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili Irfan Kamil dan Ponco Sulaksono, menggugat Pasal 8 UU Pers karena dianggap tidak memberikan kejelasan hukum yang kuat bagi wartawan.
IWAKUM menilai perlindungan wartawan semestinya tegas sebagaimana diatur dalam UU Advokat dan UU Kejaksaan, yang memberikan imunitas hukum sepanjang pelaksanaan tugas dilakukan dengan itikad baik.
Dalam permohonannya, IWAKUM juga menyinggung kasus kriminalisasi wartawan seperti Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto, yang dijerat hukum pidana akibat karya jurnalistiknya.
Baik PWI maupun AJI sepakat bahwa UU Pers sudah memberikan dasar hukum yang kuat melalui mekanisme Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik, Hak Tolak, Hak Jawab, dan Hak Koreksi. Namun, negara wajib hadir menegakkan perlindungan nyata bagi jurnalis di lapangan.
“Pemerintah perlu lebih aktif memberikan bantuan hukum bagi jurnalis korban kriminalisasi dan menindak tegas aparat yang melakukan kekerasan agar ada efek jera,” tutup Bayu Wardhana.(***).





