Proses evakuasi kemudian dilakukan oleh personel Polsek Siantar Utara bersama Tim Inafis dan petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar. Korban diturunkan dari posisi tergantung dengan memotong tali yang digunakan, disaksikan oleh pihak kelurahan, para saksi, serta anggota keluarga korban yang hadir di lokasi.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Oleh karena itu, pihak kepolisian masih mengedepankan hasil pemeriksaan di lapangan serta keterangan dari keluarga dan saksi-saksi yang mengetahui kondisi korban sebelum ditemukan meninggal dunia.
Sementara itu, adik kandung korban berinisial YH (57) mewakili pihak keluarga menyampaikan permohonan secara tertulis agar jenazah tidak dilakukan autopsi. Permohonan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang diserahkan kepada pihak kepolisian.
Menurut keluarga, mereka telah menerima peristiwa tersebut dengan ikhlas dan tidak menginginkan dilakukan pemeriksaan autopsi terhadap jenazah korban. Setelah mempertimbangkan permintaan keluarga serta hasil pemeriksaan awal yang tidak menemukan indikasi kekerasan pada tubuh korban, pihak kepolisian kemudian menyerahkan jenazah kepada keluarga untuk disemayamkan dan dimakamkan.
“Jenazah korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga karena keluarga telah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi dan dari hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujar AKP Jahrona Sinaga.
Hingga proses penanganan selesai, situasi di lokasi kejadian berlangsung aman dan kondusif. Pihak kepolisian juga telah melakukan pendataan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi guna melengkapi administrasi dan dokumentasi terkait peristiwa tersebut.
Peristiwa ini menjadi perhatian warga sekitar yang turut berdatangan ke lokasi setelah mengetahui adanya penemuan jenazah di rumah korban. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, serta menyerahkan penanganan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang.(Pirhot Nababan)






