BERITASIBER.COM | BELITUNG – Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung dan Sat Reskrim Polres Belitung berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Belitung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di lokasi PT Bahtera Bersaudara Mandiri, Kecamatan Tanjung Pandan.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini, termasuk pemilik usaha berinisial AD (26) dan tiga sopir mobil berinisial FB (36), AW (30), dan HR (41).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain itu, tim gabungan juga menyita barang bukti berupa 9.000 liter solar, tiga unit mobil tangki, lima tedmon berkapasitas besar, 80 derigen kosong, dua unit laptop, dan dua unit telepon genggam.

Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, mengonfirmasi bahwa para pelaku membeli BBM jenis biosolar dari penyuplai dengan harga antara Rp 8.800 hingga Rp 9.200 per liter.

Mereka kemudian menimbun BBM tersebut di gudang dan menjualnya kembali kepada pihak industri dengan harga yang jauh lebih tinggi, berkisar antara Rp 10.500 hingga Rp 14.000 per liter.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2