BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras), jajaran Polsek Sukodadi menggelar Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu dini hari (10/8/2025). Hasilnya, lima kafe dan satu warung di wilayah Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan kedapatan menjual miras tanpa izin dan langsung ditindak aparat.
Kapolsek Sukodadi, Iptu Moch Sokep, mengatakan bahwa operasi tersebut menyasar sejumlah tempat yang diduga kuat menjadi lokasi peredaran miras.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis miras dalam jumlah besar dari enam lokasi berbeda.
“Total ada lima kafe dan satu warung yang kami datangi dalam operasi ini. Semuanya kedapatan menyediakan minuman keras dan langsung kami tindak,” ungkap Iptu Sokep dalam keterangannya.
Lima kafe yang terjaring dalam operasi KRYD tersebut masing-masing dimiliki oleh Pipit Nugroho, Zainal Arifin, Suyitno, Sukinem, dan Ponigo Tri Laksono. Sementara satu warung yang ikut disasar merupakan milik Sukirman.





