Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 75 liter arak, 1,98 liter arak Bali, 94 botol bir berbagai merek, 8 botol anggur hijau, dan 58 liter miras jenis toak. Semua barang bukti kemudian didokumentasikan dalam berita acara penyitaan dan diserahkan ke Satuan Samapta Polres Lamongan untuk penanganan lebih lanjut.
“Para pemilik usaha kami kenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar ketentuan hukum terkait peredaran miras tanpa izin,” tegas Kapolsek.
Lebih lanjut, Iptu Sokep menyatakan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala dengan waktu dan lokasi yang acak, guna memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak peredaran miras di wilayah hukum Sukodadi.
“Kami akan terus melakukan operasi seperti ini secara intensif. Tidak akan ada pemberitahuan sebelumnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) yang lebih baik, serta menjauhkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan alkohol.(Bs).





