BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Solokuro, yang berada di bawah naungan Polres Lamongan Polda Jawa Timur, telah melaksanakan kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Selasa, 17 Juni 2025.

Kegiatan ini difokuskan pada penertiban warung-warung yang diduga menjual minuman keras (miras), yang belakangan ini menjadi perhatian serius masyarakat.
Dalam razia yang dilakukan, Polsek Solokuro berhasil mengamankan sembilan botol miras jenis arak dari salah satu warung di wilayah tersebut.
Penangkapan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan miras, terutama karena dampaknya yang signifikan terhadap anak-anak pelajar di sekitar.
Kapolsek Solokuro, AKP Asik Samsul Hadi dalam keterangannya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan razia miras di warung-warung yang dicurigai menjual minuman terlarang tersebut.