BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Jajaran Polsek Solokuro di bawah pimpinan Kapolsek AKP Asik Samsul Hadi, gencar melakukan operasi penertiban minuman keras (miras) di wilayah hukum Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Dalam operasi yang dilakukan pada hari Sabtu, 05 Juli 2025, personel Polsek Solokuro berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis arak sebanyak 5 botol ukuran 1,5 liter dari sejumlah warung yang diduga menjual miras secara ilegal. Total volume miras yang disita mencapai 7 liter.
Kapolsek Solokuro AKP Asik menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan gangguan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) serta antisipasi tindak pidana yang mungkin terjadi.
“Terutama dalam menekan angka tawuran antar perguruan silat yang kerap kali dipicu oleh konsumsi minuman keras,” ujar AKP Asik.