Operasi ini melibatkan beberapa personel dari Unit Reserse dan Bhabinkamtibmas yang menyisir sejumlah warung di berbagai desa di Kecamatan Solokuro. Proses penyidikan terhadap pemilik warung yang kedapatan menjual miras sedang berlangsung untuk menentukan tindak lanjut hukum.
Polsek Solokuro juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras jenis apapun yang beredar bebas tanpa izin, karena selain melanggar hukum juga membahayakan kesehatan.
“Kami mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dengan melapor jika mengetahui ada warung yang masih menjual miras illegal,” tambah Kapolsek.
Operasi rutin serupa akan terus digencarkan di waktu-waktu mendatang sebagai bentuk komitmen Polres Lamongan dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif di seluruh wilayah hukumnya, terutama menjelang musim-musim tertentu dimana kebutuhan akan pengawasan perlu ditingkatkan.(Bs).





