BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Upaya menyadarkan masyarakat akan bahaya penggunaan aliran listrik sebagai jebakan tikus di persawahan, kepolisian intensif memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Hal ini seperti yang di lakukan Polsek Solokuro, dengan menggelar sosialisasi melarang penggunaan jebakan beraliran listrik untuk membasmi hama tikus di persawahan dengan mendatangi petani dan memasang banner peringatan disekitar persawahan.
Kapolsek Solokuro AKP Aris Sugianto mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan mengingat banyaknya kejadian petani meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik jebakan itu.
“Kita memberikan kesadaran bangsa kepada para petani agar tidak lagi menggunakan jebakan tikus dengan aliran listrik. Disamping bisa membahayakan diri sendiri juga bisa menghilangkan nyawa orang lain,” kata AKP Aris Sugianto, Sabtu (11/05/2024).
Kapolsek mengatakan pihaknya telah menginstruksikan ke seluruh anggota khususnya Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) pada setiap desa untuk mensosialisasikan tentang larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik.
“Setiap Bhabinkamtibmas desa dari Polsek Solokuro rutin memberikan himbauan ke warga guna melarang penggunaan jebakan tikus listrik di persawahan dan perkebunan karena sangat berbahaya,” ujar AKP Aris.
Menurut AKP Aris langkah sosialisasi pelarangan tersebut telah dilakukan secara intensif. Selain dinilai berbahaya karena mengancam nyawa, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik untuk membasmi tikus juga melanggar hukum.





