BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kanit Binmas Polsek Solokuro Aiptu Sarmadi Bersama 3 (tiga) pilar Desa Sugihan mengadakan Jum’at Curhat yang di kemas dalam Dialog Kamtibmas pada hari Jumat 31 Mei 2024 sekira pukul 09.00 wib di Warkop Mas Yudi Desa Sugihan Kecamatan Solokuro.
Kegiatan ini dihadiri warga dan Pemuda setempat, pada jumat curhat kali ini, Kanit Binmas mengingatkan agar warga yg beraktivitas sebagai petani dalam menghadapi hama tikus jangan menggunakan aliran listrik untuk membasmi.
“Karena itu amat membahayakan jiwa orang lain dan bisa di pidana dengan pasal 359 KUHPidana, Gunakan sistem racun serentak dengan menggunakan racun sistemik (racumin) karena jika itu dimakan tikus maka bukan hanya induknya yang meninggal tapi anak-anaknya juga mati.
Kemudian Kanit Binmas berpesan agar kepada orang tua selalu cek kabar atau posisi anak remajanya dimanapun berada dan usahakan anak tersebut pulang malam tak lebih dari pukul 22.00 wib.
“Karena mengandung pesan jangan sampai anak dan saudara kita menjadi korban atau pelaku kejahatan jalanan. Diharapkan kembali sampaikan pesan ini kepada masyarakat lainnya,” ungkap Kanit Binmas Polsek Solokuro.





