Konsekuensi Hukum: Siswa juga diberi pemahaman mengenai sanksi hukum yang dapat dikenakan bagi pelaku judi online.
Kegiatan ini berlangsung dengan sangat baik, di mana siswa Kelas XI SMKN 1 Sarirejo menunjukkan antusiasme yang tinggi. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi mengenai materi yang disampaikan, menunjukkan ketertarikan dan kepedulian terhadap isu ini.
Kegiatan pemberian materi bahaya judi online oleh Kanit Binmas Polsek Sarirejo, AIPDA Lasman, terbukti sangat bermanfaat dan efektif dalam memberikan pengetahuan kepada siswa.
“Diharapkan kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkala untuk terus meningkatkan kesadaran siswa mengenai bahaya judi online,” ujarnya.
Selain itu, perlu adanya kerja sama yang lebih erat antara pihak sekolah dan kepolisian untuk mengedukasi siswa tentang berbagai isu yang dapat membahayakan mereka, termasuk judi online.
Dengan semangat “AYO JOGO LAMONGAN“, Polsek Sarirejo berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam menciptakan generasi muda yang sadar akan bahaya judi online dan mampu menjaga diri dari pengaruh negatif.(Bs).





