BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api JPL 316, Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan menggelar rapat formalitas yang dihadiri oleh berbagai instansi terkait.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Dinas Perhubungan ini dipimpin oleh Ermawan Ristanto, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan, dan dihadiri oleh 27 peserta, termasuk Kapolsek Lamongan Kota serta perwakilan dari Polres Lamongan, Koramil, serta PT KAI Daops 8 Surabaya.

Rapat dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 12.25 WIB. Dalam pembukaannya, Ermawan Ristanto menekankan pentingnya pengoptimalan fungsi dan tugas penjaga perlintasan, serta penanaman patok bekas rel kereta api untuk membatasi akses kendaraan roda empat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan yang dinilai rawan.

Ahmad Fadli, Kepala UPT P3 LLAJ Lamongan, menyampaikan rekomendasi untuk menutup perlintasan sebidang JPL 316, terutama mengingat kecepatan kereta api yang akan meningkat menjadi 120 km/jam pada tahun 2025.

Ia menekankan bahwa penutupan total diperlukan untuk mencegah kecelakaan yang dapat melibatkan kendaraan roda dua dan roda empat.

Iptu Fifin YS, KBO Lantas Polres Lamongan, juga menegaskan perlunya pemasangan rambu larangan masuk untuk kendaraan roda empat di ruas Jalan Kusuma Bangsa.

Ia mengingatkan bahwa sudah ada beberapa kejadian kecelakaan di perlintasan tersebut, sehingga penutupan total menjadi langkah yang sangat diperlukan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2