BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal, jajaran Polsek Lamongan Kota, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, melaksanakan kegiatan razia miras di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat malam, 27 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di salah satu warung yang berada di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan.
Razia dipimpin langsung oleh Panit 2 Samapta Polsek Lamongan Kota, Aipda Agus Sudarwanto, bersama personel. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa lima botol air mineral merek Aqua ukuran 1,5 liter yang berisi minuman keras jenis arak. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 7,5 liter.
Kapolsek Lamongan Kota Kompol M Fadelan menyampaikan bahwa razia miras ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya pada malam hari.
Menurutnya, peredaran miras kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan, seperti perkelahian, tindak kriminalitas, serta kecelakaan lalu lintas.
“Kami terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal. Ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah warung dan tempat yang dicurigai menjual miras tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan di salah satu warung di Jalan Kusuma Bangsa, petugas menemukan miras yang disimpan dalam botol air mineral dan diduga akan diperjualbelikan kepada masyarakat.






