BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Lamongan Kota Polres Lamongan Polda Jawa Timur melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan fokus pada pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Minggu (2/11/2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Aiptu Siswanto (Pawas/Kanit Intelkam) bersama anggota piket dan unit Samapta. Patroli dilakukan dengan menyisir beberapa titik rawan di kawasan perkotaan.
Sekitar pukul 13.20 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya warung di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Lamongan, yang diduga menjual minuman beralkohol jenis tuak. Setelah dilakukan pengecekan, petugas berhasil menemukan tiga botol tuak yang dijual oleh pemilik warung, Sdr. M (48), warga Desa Karangagung, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan.
Selanjutnya, barang bukti diamankan ke Mapolsek Lamongan Kota untuk proses lebih lanjut. Petugas juga mencatat identitas penjual serta meminta keterangan saksi-saksi di lokasi.






