Seluruh barang bukti miras tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Lamongan Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pemilik warung juga diberikan pembinaan dan peringatan agar tidak kembali menjual atau mengedarkan minuman keras dalam bentuk apa pun. Apabila masih ditemukan pelanggaran serupa, pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek menambahkan, razia miras akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polsek Lamongan Kota dalam memberantas peredaran miras ilegal.

Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras atau tindak pelanggaran hukum lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal atau aktivitas mencurigakan lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Masyarakat sekitar menyambut positif kegiatan razia tersebut. Mereka berharap penertiban miras dapat terus digencarkan agar lingkungan tetap aman, nyaman, dan kondusif, terutama pada malam hari.

Dengan adanya razia ini, Polsek Lamongan Kota berharap dapat menekan angka kriminalitas serta menciptakan suasana yang lebih aman dan tertib di wilayah Kecamatan Lamongan, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang tanpa gangguan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2