Dalam penanganan di lokasi, Kapolsek Lamongan Kota turut didampingi Pamapta Polres Lamongan Ipda Supartono, S.H., serta KSPKT I Polsek Lamongan Kota Aipda Agus Sudarwanto bersama anggota jaga. Petugas pemadam kebakaran Pemkab Lamongan juga melakukan upaya pemadaman hingga api berhasil dikendalikan.

Dua orang saksi yang dimintai keterangan terkait kejadian tersebut adalah Ali, ketua RT setempat, dan Suparto, warga Kelurahan Banjarmendalan. Keterangan para saksi menjadi bagian dari informasi awal yang dikumpulkan petugas untuk membantu proses penyelidikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sementara itu, total kerugian materiil akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp 7.000.000. Meski api telah berhasil dipadamkan, kepolisian masih melakukan tindak lanjut guna memastikan penyebab kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh di lapangan.

Polsek Lamongan Kota mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan percikan api, seperti pengelasan. Pemilik usaha dan pekerja diharapkan memperhatikan keselamatan kerja, menjauhkan material mudah terbakar dari sumber api, serta menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) sebagai langkah antisipasi.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya kebakaran atau keadaan darurat lainnya agar dapat segera ditangani oleh petugas terkait.

Penanganan kejadian ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lamongan melalui Polsek Lamongan Kota dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Upaya tersebut sejalan dengan semangat Polres Lamongan SEHATI, yakni Sinergi, Empati, Humanis, Amanah, Tegas, dan Inovatif.

Hingga penanganan awal selesai, situasi di lokasi kebakaran dilaporkan terkendali. Kepolisian akan melanjutkan penyelidikan untuk mendalami penyebab kebakaran di Optik Reza serta melengkapi keterangan yang diperlukan dalam penanganan perkara tersebut.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2