MADIUN, Beritasiber.com – Kepala Desa Darmorejo, Pardiman, akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi terkait polemik status Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga yang telanjur nunggak alias berstatus merah di sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa kasus dugaan penggelapan pajak massal ini tidak hanya menimpa warga Dusun Jabon, tetapi juga meluas hingga ke Dusun Dungjati, dengan perkiraan jumlah korban mencapai kurang lebih 90 orang.
Saat ditemui langsung di kantornya pada Senin (12/10/2026), Pardiman menjelaskan bahwa kasus yang kini meresahkan puluhan warganya tersebut terjadi di luar masa jabatannya selaku kepala desa.
“Permasalahan tersebut di luar masa jabatan saya, alias semasa saya belum menjabat. Karena masa jabatan saya baru dimulai pada tahun 2023, sedangkan kejadian dugaan penggelapan pajak tersebut terjadi pada tahun 2021 dan 2022,” terang Pardiman kepada jurnalis.
Berdasarkan hasil penelusuran internal pihak desa, Pardiman membeberkan bahwa ada dua kasus terpisah yang terjadi dalam kurun waktu dua tahun tersebut dengan melibatkan dua oknum perangkat desa yang berbeda.
Untuk kasus tahun 2021, kerugian wajib pajak warga ditaksir mencapai kurang lebih Rp 18 juta, yang diduga digelapkan oleh oknum perangkat desa berinisial PJ. Sementara untuk kasus tahun 2022, tindakan serupa diduga kuat dilakukan oleh oknum berinisial YD. Ulah kedua oknum inilah yang menyebabkan PBB milik sekitar 90 warga di Dusun Jabon dan Dusun Dungjati tetap berstatus nunggak di sistem Bapenda.





