BERITASIBER.COM | MADIUN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun telah mengambil langkah tegas terhadap para warga binaan yang melanggar tata tertib.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pada hari Minggu (09/02/2025), enam narapidana dipindahkan ke Lapas Nusakambangan di Cilacap sebagai sanksi atas tindakan indisipliner yang mereka tunjukkan selama menjalani masa pemeriksaan.

Kepala Lapas I Madiun, Dr. Andi Wijaya Rivai, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan ketertiban dan keamanan di lingkungan Lapas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami berkomitmen untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan. Pemindahan ini menjadi pengingat bahwa setiap warga binaan harus mematuhi peraturan yang ada,” ungkap Andi Wijaya.

Pihak Lapas Madiun mencatat bahwa keenam narapidana tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk kepemilikan barang terlarang serta keterlibatan dalam kegiatan yang dapat mengganggu keamanan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2