“Hari ini akan kita rapatkan kembali untuk menghitung dan mentotal kembali jumlah nominal kerugian bersih untuk kasus tahun 2022 tersebut,” tegas Kepdes Darmorejo.
Pardiman menambahkan bahwa persoalan ini sebenarnya bukan hal baru bagi pihak pemdes. Pada tahun 2024 lalu, pihak desa sudah pernah melaporkan temuan ini ke Bapenda Kabupaten Madiun. Dalam forum mediasi kala itu, kedua oknum (PJ dan YD) sempat bersepakat dan berjanji akan mengganti seluruh uang pajak warga yang telah mereka gunakan. Namun, kesepakatan itu dinilai mandek dan tidak kunjung diselesaikan hingga memicu gejolak di masyarakat saat ini.
Sebagai sanksi tegas, pihak Pemdes Darmorejo telah menonaktifkan kedua oknum perangkat desa tersebut sejak tahun 2024. Ironisnya, saat ini oknum berinisial PJ diduga sudah kabur dan tidak lagi berada di tempat (domisilinya).
Menyikapi tuntutan warga mengenai status pajak mereka yang masih memerah, Pardiman meminta masyarakat di kedua dusun tersebut untuk tetap tenang dan menyerahkan perkara ini ke ranah hukum. Pihak desa kini memilih melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menuntaskan kasus penggelapan dana publik ini.
“Kepada masyarakat saya harapkan bersabar, hingga kita mendapatkan arahan resmi dari APH guna menyikapi dan menyelesaikan permasalahan ini ke depan,” pungkas Pardiman.(Edi Marpaung).





