BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Kembangbahu Polres Lamongan kembali melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Pada Kamis (02/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan miras jenis arak dari sebuah warung di Dusun Dumpiagung, Desa Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik penjualan miras. Kanit Reskrim bersama KSPKT dan anggota Polsek Kembangbahu segera melakukan patroli rutin dan razia di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 3 botol arak dengan total 4,5 liter.

Pemilik warung berinisial Ainun Haufid (46), warga Dusun Tugu Lor, Desa Dumpiagung, langsung dimintai keterangan dan identitasnya dicatat oleh petugas. Barang bukti miras kemudian diamankan di Mapolsek Kembangbahu untuk proses lebih lanjut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2