Kapolsek Kembangbahu, Iptu Sono, S.H., menegaskan bahwa tindakan ini merujuk pada Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat. Peredaran miras jelas melanggar aturan daerah dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Untuk itu, kami terus melakukan pengawasan dan penindakan,” ujarnya.

Polsek Kembangbahu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan miras di wilayah Lamongan.(Bs)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2