BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Kedungpring berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyebaran uang palsu yang terjadi di Desa Mlati, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan kejadian tersebut, “Dua pelaku berinisial AD (22th) dan DF (22) yang berasal dari Kecamatan Babat ini berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kedungpring,“ jelasnya.
Beliau menjelaskan kronologis kejadian yang bermula pada selasa, (29/10) saat seorang pelapor sedang menjaga toko dan didatangi oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Kedua pelaku membeli rokok merek Gudang Garam Gajah Baru dengan menggunakan empat lembar uang pecahan Rp10.000 yang ternyata palsu.
Setelah kedua pembeli pergi, pelapor menyadari kejanggalan pada uang yang diterima karena warnanya terlalu mencolok dan tidak memiliki pita pengaman.
Pelapor kemudian bergegas keluar toko untuk mengejar pembeli tersebut, namun tidak menemukan keberadaan mereka dan segera menghubungi anaknya untuk membantu mencari pelaku di toko-toko sekitar.





