Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua pria tersebut telah mengunjungi beberapa toko lain di sekitar desa. Anak pelapor kemudian melanjutkan pencarian ke arah selatan Desa Mlati dan berhasil menemukan para pelaku di Desa Tenggerejo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Setelah itu, pelaku dibawa ke balai desa untuk konfirmasi dan kemudian diserahkan kepada pihak berwajib. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp40.000 dan melaporkan insiden ini ke Polsek Kedungpring untuk penyelidikan lebih lanjut.” lanjutnya.

“Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Kedungpring berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkus rokok Gudang Garam Gajah Baru, uang palsu dalam pecahan Rp100.000 sebanyak satu lembar dan pecahan Rp10.000 sebanyak 15 lembar, serta sepeda motor dengan nomor polisi W 4497 DQ beserta STNK dan BPKB di dalam jok motor.” tambahnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IPDA Hamzaid menambahkan bahwa kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

“Pelaku dijerat dengan pasal terkait penyimpanan, penyebaran, dan pembelanjaan uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 KUHP.” tutupnya.

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2