Petugas mencatat bahwa kendaraan yang digunakan tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor. Selain itu, seluruh kendaraan tersebut menggunakan knalpot brong yang menghasilkan suara bising di atas ambang batas normal, serta beberapa bagian motor telah dimodifikasi (pretelan) sehingga tidak memenuhi standar keamanan jalan raya.
Ketiga pemuda beserta kendaraan mereka langsung dibawa ke Mapolsek Deket untuk dilakukan pendataan secara intensif. Namun, pihak kepolisian memilih pendekatan yang tidak hanya bersifat hukuman, tetapi juga edukatif. Polisi memanggil orang tua dari masing-masing pemuda tersebut untuk hadir di kantor polisi.
Di hadapan orang tua mereka, para pelaku diberikan arahan dan pembinaan khusus mengenai risiko fatalitas kecelakaan lalu lintas akibat balap liar. Langkah ini diambil agar orang tua lebih menyadari pentingnya pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka, terutama pada jam-jam rawan.
“Kendaraan tetap kami amankan sebagai barang bukti penindakan. Untuk pengambilan kendaraan, mereka harus melengkapi surat-surat resmi dan mengembalikan spesifikasi motor sesuai standar pabrik, terutama terkait penggunaan knalpot standar,” jelas Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mewakili Kapolsek Deket AKP Akhmad Khusen, S.H., M.H.
Pihak Kepolisian Resor Lamongan terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan darurat 110 apabila melihat tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Selain itu, Polsek Deket menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli Blue Light di sepanjang jalur Pantura guna mengantisipasi aksi serupa di masa mendatang.
Aksi tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para remaja lainnya agar tidak menjadikan jalan raya sebagai arena balap liar yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.





