Kapolres Joko Dwi Harsono menjelaskan bahwa motif di balik pencurian ini adalah faktor ekonomi. Para tersangka mencuri kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci palsu dan kemudian menjualnya untuk mendapatkan uang.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sumedang dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya dan menjaga keamanan masyarakat.
Polres Sumedang bertekad untuk terus meningkatkan upaya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.(Bs)






